Riauterkini-BENGKALIS– Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Riau Makmur Sentosa (RMS) antara masyarakat Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tak kunjung selesai. Hingga saat ini, masyarakat Desa Dompas yang tergabung dalam 12 kelompok tani, tetap menolak kehadiran PT RMS meskipun akan diganti rugi.
Sesuai SK Menhut Nomor 337/Menhut-II/2007, luas lahan yang dikelola PT RMS di wilayah Kecamatan Bukitbatu mencapai seluas 6.869,90 hektar. Terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang ada di Desa Dompas, tetapi menolak lahannya digarap oleh perusahaan.
“Kita sebenarnya sudah berupaya untuk memfasilitasi antara kelompok tani dan perusahaan terkait masalah ini. Memang hanya Desa Dompas secara administrasi menolak lahannya dikelola oleh perusahaan itu,” ungkap Camat Bukit Batu Andris Wasono saat dihubungi riauterkini.com, Rabu (11/1/12).
Namun, sejumlah desa lainnya seperti Desa Bukitbatu, Sejangat, Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, dan Desa Pangkalanjambi, selama kurun waktu hampir dua tahun ini, desa/kelurahan tersebut sudah dibuat tapal batas berupa kanal-kanal, serta sudah memperoleh ganti rugi.
“Yang akan dioperasionalkan oleh perusahaan itu tidak hanya diserobot begitu saja. Perusahaan mengantongi izin dari Menhut juga melakukan ganti rugi terhadap lahan yang akan digarap. Kita berharap dengan adanya kegiatan perusahaan itu, saling menguntungkan kedua belah pihak dan bermanfaat sesuai dengan aturan, ” kata Andris lagi.
Sementara itu, elemen masyarakat dengan adanya konflik lahan yang terjadi itu, meminta agar semua pihak proaktif dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Berdasarkan hasil diskusi kami bersama Kepala Desa Dompas Helmi. Pihak Desa sampai hari ini belum bisa mengambil keputusan terkait HGU di Dompas. Hal ini disebabkan kepala desa terlebih dahulu harus mendudukkan kelompok-kelompok tani yang ada di desa tersebut,” kata Tokoh Muda Desa Dompas M Darussalam.
“Masyarakat Desa Dompas ini menolak dikarenakan kekhawatiran mereka karena wilayah yang akan digarap perusahaan sudah terjadi cocok tanam sektor pertanian dan perkebunan,” katanya lagi.
Menurut M Darussalam, SK Menhut yang telah dikeluarkan itu perlu dilakukan peninjauan ulang. Apabila dalam kawasan operasional perusahaan (PT RMS) terdapat perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga (masyarakat, red), maka penyelesaiannya harus dakukan pihak perusahaan bersama pihak-pihak yang bersangkutan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kelompok tani Desa Dompas tak ingin lahannya diganti rugi dengan alasan ternyata masyarakat harus menanggung resiko yang besar, seperti adanya tanaman karet yang dalam pemeliharaannya sudah memerlukan biaya yang besar,” papar pria yang akrab disapa Arul ini.***(dik)
sumber : www.riauterkini.com
2 komentar:
kami harap pemerinath bisa bersikap bijak sana dalam penyelesaian sengketa ini,,,,
sebenarnya bukanlah hal yang sulit dalam permasalahan sengketa lahan tersebut, jika masyarakat mutlak secara keseluruhan untuk tidak bergabung knapa harus dipaksakan..
kita mengerti dengan SK MENHUT 377 tersebut, tapi masyarakat mengarap lahan tersebut mulai tahun 90an,dan telah ada bukti tanaman hidup yang tak lama lagi akan di panen,,
ya semoga cepat terselesaikan bang masalah ni....!!
Posting Komentar